|
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK PIUTANGDOI: 10.12962/j24433527.v8i1.1247, PP. 120-134 Keywords: kegiatan ekonomi, kreditor , debitor, lembaga hak jaminan Abstract Dalam mewujudkan tujuan nasional kegiatan dalam bidang ekonomi merupakan prioritas utama untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya, berbagai kebijakan dibuat untuk memacu kegiatan ekonomi,memberikan kemudahan pada pelaku ekonomi untuk mengembangkan usahanya.Pengembangan dunia usaha membutuhkan fasilitas modal dalam jumlah besar, dana berupa modal dapat diperoleh dari berbagai sumber, dapat berupa modal dari setoran para pendiri usaha ataupun dari utang yang diperoleh dari sumber sumber seperti , bank, lembaga pembiayaan , pasar uang, pasar modal,dll.Dengan semakin pesatnya kegiatan ekonomi dan penyaluran dana pinjaman ,sumber sumber pemberi utang atau yang sering disebut kreditor juga membutuhkan perlindungan hukum dalam hal para pengutang atau yang biasa disebut debitor ingkar janji. Lembaga jaminan dibutuhkan sebagai upaya perlindungan bagi pemberi utang tersebut. Prasetyawati, N. and Hanoraga, T. (2015). JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK PIUTANG . Jurnal Sosial Humaniora, e7502. doi: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v8i1.1247.
comments powered by Disqus |